Nama : Praditya Angga Kusuma
Kelas : 3IA25
NPM : 55412685
Pengantar Bisinis Informatika
LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN CV
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya.
Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai:
1.
Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.
tempat kedudukan dari CV
3.
Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak
selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud
dan
tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan. Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran
pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya
semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang
tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai
wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk
pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
1.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.
Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.
Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a.
apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan
PBB th terakhir
b.
apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian
sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph)
oleh pemilik tempat.
sebagai
catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat
digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun
ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak
membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4.
Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
LANGKAH
– LANGKAH MENDIRIKAN PT
Untuk
mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
1.
Bidang
Usaha
2.
Domisili
Perusahaan
3.
Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
4.
Komposisi
Pemegang Saham
5.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
6.
Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
7.
Susunan
Direksi dan Komisaris
8.
KTP
Direktur dan Komisaris
9.
NPWP
Direktur
10.
Pastfoto
3x4 2 lembar
Berikut
adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga
menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus SK domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi
dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar