Powered By Blogger

Selasa, 27 Oktober 2015

MACAM MACAM BADAN USAHA DAN CARA MENDIRIKAN



Nama  : Praditya Angga Kusuma
Kelas  : 3IA25
NPM   : 55412685
Pengantar Bisnis informatika 

PERSEORANGAN

     Perusahaan perseorangan merupakan  badan usaha yang pendirinya merupakan satu orang atau satu individu. Setiap orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu kepemilikan.
Keuntungan :
·         Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal
·         Pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan perusahaannya dengan para pemilik lain dan imbalan dari mendirikan perusahaan yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
·         Organisasi yang Mudah
·         Mendirikan suatu perusahaan perseorangan relatif mudah dengan sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Pemilik hanya perlu mendaftarkan perusahaannya di negara bagian dan mengajukan izin kerja untuk melakukan jenis bisnis tertentu.
·         Pengendalian penuh
·         Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
·         Pajak yang lebih rendah
·         Keuntungan dalam perusahaan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
Kerugian       :
·         Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
·         Sama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi  kerugian yang dialami oleh perusahaan. Karena
·         Kewajiban yang Tidak Terbatas
·         Seorang pemilik tunggal menjadi subyek dari kewajiban yang tak terbatas (unlimited liability) yaitu tidak terdapat  batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya.
·         Dana yang Terbatas
·         Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan sehingga sulit untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara. Tetapi jika perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk menutupi kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
·         Keahlian yang Terbatas
·         Seorang pemilik tunggal memilik keahlian yang terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki pemikiran yang sama untuk sama mendirikan badan usaha yang dikelola dan dijalankan secara bersama-sama. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam persekutuan umum (general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas (limited partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas, kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
·         Tambahan Pendanaan
·         Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh sekutu atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
·         Pembagian Kerugian
·         Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang akan menyerap keseluruhan kerugian.
·         Lebih banyak Spesialisasi
·         Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan.
Kerugian       :
·         Pembagian Pengendalian
·         Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu.
·         Kewajiban yang Tidak Terbatas
·         Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas, sama seperti perusahaan perseorangan.
·         Pembagian Keuntungan
·         Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu. Semakin banyak sekutunya, maka semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan didistribusikan kepada masing-masing sekutu.
·         Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara  pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.  Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Macam – macam  perseroan terbatas :
1. PT terbuka
                Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan PT :
·         Kewajiban terbatas
·         Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
·         Akses ke Pendanaan
·         PT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
·         Perpindahan Kepemilikan
·         Para investor di perusahaan besar dan terbuka biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas :
·         Biaya Organisasi yang Tinggi
·         Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan akta pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
·         Pengungkapan Keuangan
·         Ketika saham dari PT diperdagangkan secara terbuka, maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data keuangan perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengungkapan kepada public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan tertutup tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada public.
·         Masalah Perwakilan Ketika para manajer tidak bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pelaku bisnis. Ini dapat meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba, dan akibatnya menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
·          Pajak yang Tinggi
Karena PT adalah entitas yang terpisah, maka peusahaan akan dikenakan pajak secara terpisah dari para pemiliknya. Pajak tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan dengan memperhitungkan tarif pajak perseroan terhadap laba tahunan perusahaan (tarif pajak perseroan dapat setiap saat sesuai undang-undang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar