Nama : Praditya Angga Kusuma
Kelas : 3IA25
NPM : 55412685
Pengantar Bisnis informatika
PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan
merupakan badan usaha yang pendirinya
merupakan satu orang atau satu individu. Setiap orang bebas membuat bisnis
personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Seorang pemilik tunggal dapat memeroleh pinjaman dari kreditor untuk
membantu mendanai operasi perusahaannya, di mana pinjaman itu sendiri tidak
mencerminkan suatu kepemilikan.
Keuntungan :
·
Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik
tunggal
·
Pemilik tunggal tidak harus membagi keuntungan
perusahaannya dengan para pemilik lain dan imbalan dari mendirikan perusahaan
yang bershasil akan kembali kepada pemiliknya.
·
Organisasi yang Mudah
·
Mendirikan suatu perusahaan perseorangan relatif
mudah dengan sedikit persyaratan hukum yang diperlukan. Pemilik hanya perlu
mendaftarkan perusahaannya di negara bagian dan mengajukan izin kerja untuk
melakukan jenis bisnis tertentu.
·
Pengendalian penuh
·
Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki
kendali penuh atas perusahaan maka peluang terjadinya konflik selama proses
pengambilan keputusan dapat dihilangkan.
·
Pajak yang lebih rendah
·
Keuntungan dalam perusahaan perseorangan
dianggap sebagai penghasilan pribadi maka pajaknya lebih rendah daripada yang
dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya
Kerugian :
·
Pemilik Tunggal Memegang Seluruh Kerugian
·
Sama dengan pemilik tunggal tidak harus membagi
keuntungannya, mereka juga tidak dapat membagi
kerugian yang dialami oleh perusahaan. Karena
·
Kewajiban yang Tidak Terbatas
·
Seorang pemilik tunggal menjadi subyek dari
kewajiban yang tak terbatas (unlimited liability) yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban
dari pemiliknya.
·
Dana yang Terbatas
·
Seorang pemilik tunggal mungkin memiliki dana
tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan sehingga sulit
untuk mendukung ekspansi perusahaan atau menyerap kerugian-kerugian sementara.
Tetapi jika perusahaan tidak memeroleh tambahan dana yang ia butuhkan untuk
menutupi kerugian-kerugiannya, maka perusahaan tersebut mungkin tidak akan lama
melanjutkan usahanya untuk melakukan pemulihan kembali.
·
Keahlian yang Terbatas
·
Seorang pemilik tunggal memilik keahlian yang
terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya.
PERSEKUTUAN
Perusahaan
persekutuan merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
memiliki pemikiran yang sama untuk sama mendirikan badan usaha yang dikelola
dan dijalankan secara bersama-sama. Para pemilik harus mendaftarkan persekutuan
mereka ke Negara bagian dan mungkin juga perlu mengajukan izin kerja. Dalam
persekutuan umum (general partnership), seluruh sekutu akan memiliki kewajiban
yang tidak terbatas, jadi semua sekutu akan bertanggung jawab secara pribadi
atas seluruh kewajiban perusahaan. Sebaliknya, dalam persekutuan terbatas
(limited partnership), perusahaan yang memiliki beberapa sekutu terbatas,
kewajibannya dibatasi atas uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada
persekutuan. Keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing sekutu mencerminkan
penghasilan pribadi dan menjadi subyek dari pajak penghasilan pribadi yang
dibayarkan ke kantor pajak.
Keuntungan :
·
Tambahan Pendanaan
·
Tambahan pendanaan yang dapat diberikan oleh
sekutu atau para sekutu dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis.
·
Pembagian Kerugian
·
Seluruh kerugian bisnis yang dialami oleh
persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu, jadi tidak ada satu orang yang
akan menyerap keseluruhan kerugian.
·
Lebih banyak Spesialisasi
·
Para sekutu dapat memusatkan perhatian mereka
pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai
macam pelanggan.
Kerugian :
·
Pembagian Pengendalian
·
Pengambilan keputusan dalam suatu persekutuan
harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara
bagaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat
terganggu.
·
Kewajiban yang Tidak Terbatas
·
Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi
subyek dari kewajiban yang tidak terbatas, sama seperti perusahaan
perseorangan.
·
Pembagian Keuntungan
·
Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh
persekutuan harus dibagi di antara semua sekutu. Semakin banyak sekutunya, maka
semakin kecil tingkat laba dalam jumlah tertentu yang akan didistribusikan
kepada masing-masing sekutu.
·
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
FIRMA
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya. Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang
tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun
syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa
peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan
Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum. Dalam Persekutuan Firma
hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.
Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
PERSEKUTUAN KOMANDITER / CV (COMMANDITAIRE
VENNOTSCHAAP)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu
Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan
begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham di mana pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Macam – macam perseroan terbatas
:
1. PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana
dengan menerbitkan saham biasa baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat
membeli tambahan saham, atau investor-investor lain dapat menjadi pemegang
saham dengan membeli saham perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan
dapat memeroleh berapa pun dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi
bisnis.
2. PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan PT :
·
Kewajiban terbatas
·
Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham.
·
Akses ke Pendanaan
·
PT dapat dengan mudah memeroleh pendanaan dengan
menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PT untuk tumbuh
dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
·
Perpindahan Kepemilikan
·
Para investor di perusahaan besar dan terbuka
biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan menghubungi
pialang mereka atau menjualnya secara online.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas :
·
Biaya Organisasi yang Tinggi
·
Pengorganisasian suatu PT biasanya lebih mahal
daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan akta
pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam
pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
·
Pengungkapan Keuangan
·
Ketika saham dari PT diperdagangkan secara
terbuka, maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa data-data
keuangan perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan
pengungkapan kepada public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan
tertutup tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada
public.
·
Masalah Perwakilan Ketika para manajer tidak
bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku
pelaku bisnis. Ini dapat meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis,
mengurangi laba, dan akibatnya menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
·
Pajak
yang Tinggi
Karena PT
adalah entitas yang terpisah, maka peusahaan akan dikenakan pajak secara
terpisah dari para pemiliknya. Pajak tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan
dengan memperhitungkan tarif pajak perseroan terhadap laba tahunan perusahaan
(tarif pajak perseroan dapat setiap saat sesuai undang-undang).





