Powered By Blogger

Senin, 05 November 2012


Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua.
            Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu tradisional dan modern. Dimana budaya tradisional itu dianut oleh generasi tua yang terdahulu dan budaya modern dikembangkan oleh generasi muda yang telah tercium arus globalisasi dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang lebih baik dari generasi orang tua. 
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas
Dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
    Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1.    siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.    Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3.    Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
Sosialisasi Pemuda
 Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1.           Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.           Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
            Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat
INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI
            Istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

I.       Hukum, Negara, dan Pemerintahan
 A.     Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan bauk, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Ciri-ciri hukum adalah:
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu:
1.Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkiin bermakna dan berada tanpa hukum.
B.      Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain, hal itu karena penjelmaan (manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat itu adalah:
a)      Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
b)      Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c)      Sifat mencakup semuanya, semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Dalam teori modern saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)      Negara Kesatuan 
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan negara untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan.
Pertama, Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Kedua, Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)      Negara Serikat
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa neara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Perbedaan antara Negara Kesatuan sistem desentralisir dengan Negara Serikat adalah:
-          Asal-usulnya, pada negara kesatuan ada negara dahulu baru dibentuk daerah otonom, sedangkan negara serikat ada negara bagian dahulu baru membentuk negara serikat.
-          Kewenangan membuat UUD, pada negara kesatuan hanya satu pembuat yaitu Pemerintah Pusat, sedangkan pada negara serikat pembuat UUD oleh Pemerintah Federal dan oleh Pemerintah Negara Bagian.
-          Sumber wewenang, pada negara kesatuan Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom, sedangkan pada negara serikat, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Unsur-unsur negara (syarat sebagai suatu negara):
Harus ada wilayah
Harus ada rakyat
Harus ada pemerintah
C.      Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara, tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas, berarti menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintah hanya menunjuk kepada alar perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
II.    Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat, tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang bereda dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk dibedakan menjadi 2, yaitu:
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara, adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2)      Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing, adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1)      Kriteria kelahiran
Kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
1.angKriterium kelahiran  menurut asas ke-ibu-bapak-an atau disebut pula “Ius Sanguinis”, dalam asas ini, seseor memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya di manapun ia dilahirkan.
2 Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”, seorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai pasal-pasal UUD 1945, adalah di antaranya:
-          Berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-          Berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-          Behak mendapatkan pengajaran
-          Berhak untuk memilih dan dipilih
-          Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama & kepercayaanya
-          Berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (hak bersama dan berpendapat)
Di samping itu, terdapat dua ketentuan dengan tegas menyatakan tentang kewajiban warga negara, yaitu:
-          Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali
-          Warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara



I.   PELAPISAN SOSIAL
 Pengertian
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat / hierarchies. Sedang menurut apa yang diungkapkan oleh Theodorson dkk., dalam bukunya Dictionary of Sociology, pelapisan masyarakat merupakan jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
menurut saya pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam kelompoknya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya  kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial dibagi menjadi dua, yaitu terjadi dengan sendirinya atau terjadi karena disengaja.
a.      Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni, sakti dll.
b.      Terjadi dengan disengaja
Terjadi dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan sosial / masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status.
b. Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta.
Teori-Teori Tentang Pelapisan Sosial
Terdapat beberapa teori dari para ahli mengenai pelapisan sosial, diantaranya:
  1. Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
  4. Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
  5. Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

II.    KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Persamaan Derajat di Indonesia
Persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal
Pasal 27   :      ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27   :      ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28   :      ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.
Pasal 29   :      ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31   :      ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
III.  ELITE DAN MASSA
 a.         Elite
Pengertian elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.
Fungsi elite dalam memegang strategi terdapat 2 kecendrungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan tak tentu.
b.        Massa
stilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
  1. Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  2. Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
  4. Very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
  2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/ kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.