Nama : Praditya Angga Kusuma
Kelas : 3IA25
NPM : 55412685
Aspek Hukum & Keamanan
Pada Web atau Internet
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat
menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan
dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya
sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang
terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam
penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik,
yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan
e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal
itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di
cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial,
budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak
optimal.
Teknologi informasi berdasarkan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat
melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik.
Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah
menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks
of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam
setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi
(web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer
ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia
mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan
(e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan
teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan
manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan
tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya
yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang
memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan
hal-hal apa saja yang boleh dan tidakboleh dilakukan, atau kata lainnya adalah
etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik
dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan,
karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak
orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika
yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika Dalam Menggunakan Internet
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau
menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak
lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic
term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the
World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any
legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in
Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan
bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan
peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau
timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para
pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh
Hukum Cyber.
a. Aspek
Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki
aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek
Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta.
Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk
di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan
pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c.
Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan
membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap
reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik,
mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan
menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di
email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban
dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e.
Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet
sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri.
Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula
privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal
privasi ini.
f.
Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali
menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi
terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum
bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di
Indonesia.
Sumber:
Ebook Sistem Keamanana Komputer
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar